Tercatat Sebagai Pengurus Parpol, Komisioner KPU Kab Mojokerto Dilaporkan Di DKPP
-Baca Juga
Wiwit Haryono saat melapor di kantor DKPP Jakarta (Foto : FKI - 1 for jurnalMojo) |
Rendy Oky Saputra dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu lantaran keterlibatan sebagai pengurus partai politik.
Dengan membawa sejumlah barang bukti, Wiwit Haryono, Ketua FKI-1 Kabupaten Mojokerto mendatangi langsung kantor DKPP di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat Jum'at.
"Berkas dinyatakan lengkap dan diterima secara langsung oleh Petugas di kantor DKPP, terbit Nomor Surat Bukti Penerimaan Laporan dari DKPP dengan Nomor 373/02-28/SET-02/VI/2024," ungkap Sarko, sapaan akrab Wiwit Haryono.
Menurut Sarko, Rendy Oky Saputra tercatat sebagai Sekretaris partai Gerindra mencuat setelah beredar luas surat keputusan (SK) DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-Gerindra/2022 tertanggal 3 Juli 2022, tentang susunan personalia PAC Partai Gerindra, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tertulis dengan huruf tebal nama Rendy Oky Saputra sebagai sekretaris PAC Gerindra Kecamatan Ngoro. SK copi dan dilegalisir dengan tanda tangan disahkan Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad.
"Setelah DKPP melihat dokumen yang saya serahkan tadi langsung menyinggung diduga ada konspirasi," ucapnya.
Wiwit sangat optimis setelah laporannya diterima DKPP, kemungkinan besar pihak KPU dan Bawaslu akan dipanggil DKPP untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini.
"Keseriusan saya melaporkan langsung jauh-jauh datang ke kantor DKPP perjalanan dari Mojokerto, berbanding lurus dengan keseriusan akan pelanggaran kode etik yang dilanggar," tegasnya.
"Setelah DKPP melihat dokumen yang saya serahkan tadi langsung menyinggung diduga ada konspirasi," ucapnya.
Wiwit sangat optimis setelah laporannya diterima DKPP, kemungkinan besar pihak KPU dan Bawaslu akan dipanggil DKPP untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini.
"Keseriusan saya melaporkan langsung jauh-jauh datang ke kantor DKPP perjalanan dari Mojokerto, berbanding lurus dengan keseriusan akan pelanggaran kode etik yang dilanggar," tegasnya.
Wiwit menambahkan, apabila anggota KPU sudah terindikasi masuk kepengurusan partai politik patut dipertanyakan integritas KPU itu sendiri nantinya, bagaimana bisa lolos seleksi ?. Padahal, lanjut Sarko, di Peraturan KPU sudah jelas, bahwa calon anggota KPU menyatakan minimal sekurang-kurangnya tidak pernah menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun.
"Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13 Tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 3 disebutkan, syarat calon anggota KPU tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," beber Sarko. (jek)
"Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13 Tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 3 disebutkan, syarat calon anggota KPU tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," beber Sarko. (jek)