Pendekar Pagar Nusa Diserang PSHT Saat Latihan, Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Mojokerto Mengecam Keras ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Pendekar Pagar Nusa Diserang PSHT Saat Latihan, Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Mojokerto Mengecam Keras

-

Baca Juga

 
H. M. Buddi Mulyo, S.Pd.I selaku Ketua Pimpinan Cabang Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto (FOTO : IST) H. M. Buddi Mulyo, S.Pd.I selaku Ketua Pimpinan Cabang Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto (Foto : Fera Meilia Ananda Putri/jurnalMojo)
H. M. Buddi Mulyo, S.Pd.I selaku Ketua Pimpinan Cabang Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto (Foto : Fera Meilia Ananda Putri/jurnalMojo)

MOJOKERTO (jurnalMojo.id) — Kericuhan yang dilakukan oleh oknum perguruan silat PSHT juga mengusik pesilat Pagar Nusa yang sedang latihan di Sinoman Gang 5, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Hal ini membuat Ketua Pimpinan Cabang Pagar Nusa sekaligus Anggota DPRD komisi III itu harus angkat bicara. 

Ketua PC Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto, H. M. Buddi Mulyo, S.Pd.I sangat menyayangkan atas penyerangan terhadap tempat latihan Pagar Nusa, padahal pesilat Pagar Nusa tidak memancing keributan tapi mengapa tiba-tiba diserang oleh oknum Perguruan Silat PSHT. 

"Dari pihak Pagar Nusa sendiri memang sering melakukan latihan rutin disana, padahal mereka juga tidak berbuat apa-apa tapi mengapa mereka diserang secara tiba-tiba, bahkan sampai ada 5 korban yang terluka termasuk warga masyarakat di situ, ucap Buddi Mulyo, Jumat (10/3/2023). 

"Kalau dilawan balik nanti masalahnya semakin rumit, oleh karena itu saya lebih baik meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas agar pelaku dari Perguruan Silat PSHT yang terlibat bisa segera ditangkap. Ini termasuk perbuatan ndak manusiawi sekali, tujuannya mau menuntut keadilan ke Polresta, tapi malah buat Kerusuhan dan teror ke masyarakat yang tidak salah apa-apa kayak gitu," ujarnya. 

Sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang tata cara penyelengaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Dan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 pasal 6, Demo tak semestinya dilakukan pada malam hari, seharusnya pihak kepolisian lebih bertindak tegas untuk tidak mengizinkan aksi tersebut dan menghadang ketika gerombolan massa menuju arah tujuan demonstrasi, kalau perlu langsung membubarkan secara paksa, ketika ada aksi yang sudah tidak sesuai dengan aturan hukum. 

Selanjutnya, Ketua Pimpinan Cabang Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto berharap supaya kedepannya antar perguruan silat bisa damai tidak ada gesekan ataupun kejadian seperti ini lagi. Ia juga mengecam keras terhadap aksi teror dan brutal perguruan silat, yang nantinya bisa mengotori image perguruan silat secara keseluruhan. 

"Harapan saya kedepan semua perguruan silat bisa terus rukun, tidak ada yang arogan dan meresahkan masyarakat. Semua harus turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," jelasnya sekali lagi. (fer/jek) 

Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode