KIPP Laporkan Komisioner KPU Mojokerto Yang Tercatat Sebagai Pengurus Parpol
-Baca Juga
Ketua KIPP Mojokerto saat melaporkan anggota KPU Kabupaten Mojokerto ke Kantor Bawaslu (Foto : Ujeck/jurnalMojo) |
Laporan tersebut disampaikan Selasa, 25 Juni 2024, di kantor Bawaslu di Jalan Raya Bangsal, Desa/Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Dalam laporan tertulis itu Ahmad Nuruddiyan, Ketua KIPP Mojokerto mengungkapkan adanya hasil seleksi dan penetapan anggota komisioner Kabupaten Mojokerto yang didapati masih terlibat dalam pengurusan partai politik.
"Kami hari ini melaporkan temuan ini kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan harapan adanya tindak lanjut yang jelas dari laporan ini," ujar Ahmad kepada sejumlah awak media.
Namun, laporan dari KIPP ini mengungkap bahwa nama Rendi Oky Saputra masih tercantum dalam SK PAC Gerindra di Kecamatan Ngoro, yang dapat mencederai integritas pemilu.
"Kami membawa temuan di website KPU dan terkait dengan aturan dari PAC serta SK PAC Gerindra yang mencantumkan nama Rendy. Data-data atau berkas telah kami lampirkan, dan nanti juga akan ada tembusan ke Bawaslu provinsi maupun Bawaslu pusat," pungkas Ahmad.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen badan Ad hoc seperti Panwascam, PPK, dan PKD.
"Jika kita menemukan nama yang bersangkutan masuk dalam Sipol, kita akan memberikan syarat perbaikan," kata Dody.
Dody menambahkan bahwa terkait kasus ini, pihaknya tetap berkoordinasi dengan lembaga di atasnya untuk memastikan tindakan yang sesuai.
"Kasus ini sebenarnya sudah selesai sebelumnya. Rendy pernah menjabat sebagai Panwascam pada tahun 2022, dan ia tercatat oleh partai tidak pernah menjabat di partai terkait sebelumnya," jelas Dody.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk menjaga integritas proses pemilu dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan dengan adil dan transparan.(jek)
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen badan Ad hoc seperti Panwascam, PPK, dan PKD.
"Jika kita menemukan nama yang bersangkutan masuk dalam Sipol, kita akan memberikan syarat perbaikan," kata Dody.
Dody menambahkan bahwa terkait kasus ini, pihaknya tetap berkoordinasi dengan lembaga di atasnya untuk memastikan tindakan yang sesuai.
"Kasus ini sebenarnya sudah selesai sebelumnya. Rendy pernah menjabat sebagai Panwascam pada tahun 2022, dan ia tercatat oleh partai tidak pernah menjabat di partai terkait sebelumnya," jelas Dody.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk menjaga integritas proses pemilu dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan dengan adil dan transparan.(jek)