Sosialisasi Mekanisme Baru PPDB 2024 Bagaimana Tahapannya Tahun Ini? ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Sosialisasi Mekanisme Baru PPDB 2024 Bagaimana Tahapannya Tahun Ini?

-

Baca Juga

Kegiatan belajar mengajar anak SD , Selasa (19/3/24). (FOTO: FadylaQurrotul/jurnalMojo)
Kegiatan belajar mengajar anak SD , Selasa (19/3/24). (FOTO: FadylaQurrotul/jurnalMojo)
MOJOKERTO (jurnalMojo.id) — Sama seperti tahun sebelumnya, ada empat tahapan PPDB yang dibuka untuk jenjang SD ke SMP. Itu meliputi tahap pertama, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, tahap dua dengan total kuota 40 persen (jalur afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, jalur prestasi akademik-nonakademik 10 persen).

Selanjutnya,  tahap ketiga, prestasi nilai rapor sebanyak 20 persen dan tahap keempat melalui nilai rata-rata rapor.

Empat Tahapan Pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Mojokerto mulai di sosialisasi.

"Proses PPDB SD ke SMP diawali dengan verifikasi calon pendaftar secara online oleh operator SD/MI mulai 25 Maret-30 April nanti, " ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, Selasa (19/3/24).

Kemudian, hasil verifikasi dan validasi  disetorkan ke SMP negeri yang dituju pada 6,8 dan 11 Mei.

Tahap ketiga, calon peserta didik baru bisa mulai mendaftarkan diri menggunakan PIN melalui jalur PPDB yang dipilih secara online atau pada website ppdb.kabmojokerto.id.

’’Setelah mendaftar, siswa akan mendapatkan bukti berupa kartu pendaftaran, pengumuman lolos atau tidak lolos secara daring’’ imbuh Ludfi.

lebih lanjut, data yang harus disiapkan antara lain, Kartu Keluarga (Asli), Akta Kelahiran (Asli), Data Calon Pendaftar PPDB dan Sertifikat Nilai Rapor (Asli dari Sistem PPDB).

Selain itu, untuk pendaftaran jalur prestasi kejuaraan, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua, perlu menambahkan lampiran sertifikat prestasi beserta surat keterangan asli dari kepala sekolah untuk jalur prestasi kejuaraan, berkas KIP, PKH atau KKS lengkap dengan surat pernyataan bagi jalur afirmasi dan surat keterangan pindah tugas orangtua untuk pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua. (dyl/jek)
Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode