Kronologi Petugas DLH Meninggal Ditabrak Mobil Listrik, PJ Wali Kota Santuni Rp 299 Juta ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Kronologi Petugas DLH Meninggal Ditabrak Mobil Listrik, PJ Wali Kota Santuni Rp 299 Juta

-

Baca Juga

Petugas Satlantas Polres Mojokerto Kota saat olah TKP ( FOTO : inewsmojokerto )
Petugas Satlantas Polres Mojokerto Kota saat olah TKP ( FOTO : inewsmojokerto )

MOJOKERTO (JurnalMojo) — Seorang petugas kebersihan Pasukan Gerak Cepat (PGC) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto yang bernama Khoirul Anam (43) warga Lingkungan Blooto RT. 04 RW. 02 Kelurahan Blooto, Prajurit Kulon meninggal dunia saat menjalankan tugas setelah ditabrak mobil listrik.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto, depan rumah dinas Wali Kota Mojokerto pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 15.20 WIB. Mobil yang dikemudikan dokter puskesmas Deasy Alda Kusaldi itu tiba-tiba oleng lalu menghantam korban yang tengah membersihkan sampah.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui tidak ada jejak pengereman di lokasi. Kuat dugaan, pengemudi panik saat mobil oleng dan menginjak gas, sehingga menabrak dengan kecepatan tinggi.

Saksi mata Muhammad Nuril, mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil listrik melaju dari jalan alun-alun Kota Mojokerto menuju ke arah timur. Saat di lokasi, mobil mendadak oleng dan langsung menabrak penyapu jalan yang sedang membersihkan sampah yang menumpuk.

Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro pun melakukan takziah ke rumah duka pada Selasa (27/2) pagi. “InsyaAllah beliau meninggal syahid. Karena sedang menjalankan tugas yang mulia,” tutur Ali Koncoro.

Selain menyampaikan turut berduka cita, pada kesempatan tersebut Ali Kuncoro juga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan. Total santunan sebesar Rp 299,13 juta.
Santunan tersebut terdiri dari sejumlah komponen. Antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 129, 9 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak Rp 13,6 juta. Serta beasiswa bagi dua orang anak yaitu Rp 55,5 juta.

Perlu diketahui, Pemkot Mojokerto sendiri berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada tenaga kerja non ASN, guru keagamaan, TPQ, dan Ketua RT/RW di lingkungan Kota Mojokerto, melalui keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemkot.

Sebagaimana juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(tim/SMA). (dyl/jek)
Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode