Empat Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Bikin Resah Warga Dawarblandong Diringkus ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Empat Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Bikin Resah Warga Dawarblandong Diringkus

-

Baca Juga

Pelaku curanmor, Samsul Arifin (39). [Foto /IST)
Pelaku curanmor, Samsul Arifin (39). [Foto /IST)

MOJOKERTO (jurnalmojo.id) – Setelah empat kali beraksi pelaku curnamor yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil diringkus, Minggu (3/3/2024).

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diketahui bernama Samsul Arifin (39) warga Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong.  Samsul ditangkap di Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong, usai mencuri sepeda motor milik Triono (30).

Petugas Polsek Dawarblandong yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi serta memeriksa Closed Circuit Television, (CCTV) yang ada di jalan.

hasil penyelidikan, petugas mendapati pelaku terekam salah satu CCTV jalanan, langsung melakukan penangkapan.

Selain sejumlah barang bukti, pelaku Samsul Arifin (39) digiring ke Polsek Dawarblandong. Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada Yatno warga Desa Kedungcalok, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

“Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian dan menjual tiga motor lain di kawasan Dawarblandong beberapa bulan sebelumnya,” ungkap Kapolsek Dawarblandong, AKP Agus Sugiharto, Senin (4/3/2024).

Di antaranya sepeda motor Honda beat milik Mustofa dan sepeda motor Honda Supra milik H Sokeh, warga Desa Randegan. Serta sepeda motor Yamaha Vega di Desa Brayublandong yang telah dijual ke seseorang di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Dawarblandong menambahkab, pelaku juga sempat melakukan percobaan pencurian motor di Desa Gunungan bulan lalu namun gagal lantaran terpergok pemiliknya. "Kami berikan jeratan ancaman maksimal karena sudah meresahkan warga Dawarblandong,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yakni tang kecil warna hitam, obeng warna merah, kunci kurung ukuran 10-11, uang tunai Rp 2,3 juta, dan motor Yamaha Xeon nopol L 6842 QS sebagai sarana dalam melakukan pencurian.

Kronologi Sebelum Penangkapan, bermula pada Minggu (3/4/24), korban Triono (35) memarkir sepeda motor Honda Supra 125 nopol L 4387 C di teras rumah tetangganya, Samuji (54) sekira pukul 07.00 WIB. Sepeda motor warna merah hitam tersebut dikunci setir dan ditinggal ke kebun bersama tetangganya untuk mengambil bambu.

Namun sekitar pukul 09.00 WIB, saat istri Samuji pulang ke rumah, sepeda motor korban sudah tidak ada di tempatnya. Melihat hal tersebut istri Samuji memanggil sang suami bersama korban yang ada di kebun untuk mengecek keberadaan sepeda motor korban. Setelah di cek dan dicari tidak ada, akhirnya korban melapor ke Polsek Dawarblandong. (dyl/jek)
Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode