Bikin Nyaman Saat Ramadan, Karaoke se-Mojokerto Tutup Paksa
-Baca Juga
Sosialisasi penutupan tempat hiburan malam di Kota Mojokerto ( FOTO : suryanewsnet) |
Sosialisasi melibatkan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815, Polisi Militer, serta Satpol PP tentang surat Instruksi Wali Kota Mojokerto nomor 100.3.4.3/4/417.101.3/2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban pada Ramadan dan Idul Fitri tahun 2024 di Kota Mojokerto.
Berdasarkan surat instruksi tersebut, semua karaoke atau tempat hiburan malam di Kota Mojokerto wajib tutup selama Ramadan mulai Minggu (10/3). Begitu juga dengan panti pijat. Petugas juga menyampaikan informasi yang sama kepada para pengunjung karaoke.
"Sesuai surat instruksi wali kota, kebijakan ini untuk mewujudkan bulan suci Ramadan yang kondusif di Kota Mojokerto," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Sabtu (9/3/2024).
Sementara itu, Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto Akhmad Ajib Mustofa menegaskan, kafe di wilayahnya tetap boleh buka. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi maksimal pukul 23.00 WIB. "Selain itu, semua kafe dilarang menyediakan live music," terangnya.
"Karaoke, panti pijat dan live music boleh operasi normal kembali mulai H+2 lebaran," sambung dia.
Sedangkan, Polres Mojokerto Kota dan TNI akan rutin menggelar patroli pengawasan selama Ramadan. Sanksi yang dijatuhi apabila melanggar sampai 3 kali kami lakukan penutupan secara permanen.
Bukan sekedar itu, surat instruksi Wali Kota Mojokerto juga tadarus menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Selanjutnya memakai pengeras suara di dalam musala/masjid.
Masyarakat dilarang menyulut petasan dan kembang api. Sedangkan jam buka bioskop 10.00-16.00 dan pukul 20.00-22.00 WIB. Film-film yang diputar juga harus sesuai ketentuan.(dyl/jek)