Bejat ! Ayah Tiri dan Kakak Ipar Cabuli Siswi di Mojokerto Hingga Hamil ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Bejat ! Ayah Tiri dan Kakak Ipar Cabuli Siswi di Mojokerto Hingga Hamil

-

Baca Juga

Konferensi pers terkait kasus pencabulan yang digelar oleh Kapolres Mojokerto Kota (FOTO : Anggi Putri/jurnalmojo)
Konferensi pers terkait kasus pencabulan yang digelar oleh Kapolres Mojokerto Kota (FOTO : Anggi Putri/jurnalmojo)

MOJOKERTO (jurnalMojo.id) — Kapolres Kota AKPB Daniel S Marunduri S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni didampingi Kasi Humas IPDA Agung Supriandono mengungkapkan kronologis terkait kejadian pencabulan anak dibawah umur pada konferensi pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Senin (26/02/2024).

Dugaan pencabulan terhadap siswi perempuan berusia 13 tahun ini dilakukan oleh ayah tirinya berinisial SK (44 ), dan kakak ipar korban berinisial TH (32 ).

"Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman tragis yang dialaminya kepada ayah kandungnya," ungkap AKP Rudy.

Korban telah dicabuli sebanyak tiga kali oleh ayah tirinya, dan empat kali oleh kakak iparnya sendiri. Hal ini dilakukan oleh tersangka di dalam kamar, di belakang rumah, hingga di sawah. Akibat dari perbuatan tersebut korban kini hamil 3 bulan.

Kehamilan korban diketahui setelah terdapat bukti pemeriksaan kehamilan dari bidan setempat yang telah dilaporkan oleh ayah kandung korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.

Tindakan pencabulan tersebut terjadi sejak ayah tiri korban menikah dengan ibu korban pada Juni 2023 setelah perceraian ayah dan ibu kandung korban.

AKP Rudy Zaeni mengungkapkan motif dari tindakan pencabulan dari ayah tiri korban ialah dorongan nafsu birahi yang muncul karena sering melihat anak tirinya berpakaian terbuka dan tidur sendiri di kamarnya. Sementara itu kakak ipar korban melakukannya karena tidak dapat menahan nafsu birahi dengan keadaan istri sahnya yang baru saja melahirkan. 

SK dan TH berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri. SK tertangkap di Kalimantan Timur, dan TH tertangkap di Jogoroto, Jombang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap kasus kekerasan seksual dan memberikan dukungan penuh kepada korban. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan, dan korban mendapat perlindungan serta pemulihan yang layak," jelas AKP Rudy. [ang/jek]
Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode