Edarkan Sabu, Pria di Jombang Ditangkap Polisi ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Edarkan Sabu, Pria di Jombang Ditangkap Polisi

-

Baca Juga

Tersangka saat diamankan polisi.

JOMBANG (jurnalMojo.id) — BN (30) pria asal Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan. Hal ini dikarenakan BN tertangkap tangan oleh polisi saat mengendarkan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar. Yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, anggota reskrim menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Jombang," ungkapnya, Kamis (1/6/2023)

Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota selanjutnya melalukan penyamaran guna memastikan informasi tersebut.


Setibanya di lokasi, anggota Reskrim Polsek Jombang mendapati seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 14.45 WIB, anggota unit reskrim Polsek Jombang melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Narkotika di dalam rumah," katanya.

Dari penggeledahan di rumah BN, sambung Kapolsek, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan total berat kotor 2,06 gram sabu.

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya yang ada di Desa Mojongapit, petugas menemukan barang bukti dan selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek guna kepentingan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya BN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (elo/jek)
Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode