Rakor TPP, Ini Arahan Kepala Disdikbud Jombang ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Rakor TPP, Ini Arahan Kepala Disdikbud Jombang

-

Baca Juga

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senen saat memberikan arahan terkait TPP (Foto/Disdikbud Jombang)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senen saat memberikan arahan terkait TPP (Foto/Disdikbud Jombang)

JOMBANG (jurnalMojo.id) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Jombang.

Rapat yang dibuka oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Supartini tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disdikbud Jombang Senen.

Kegiatan rapat yang berlangsung secara daring dan luring tersebut diikuti oleh penilik dan pengelola kepegawaian dari wilker se kabupaten Jombang, dan kegiatan rapat ini diselenggarakan di aula 3 Disdikbud Jombang.

Dalam pengarahannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senen menjelaskan terkait perbup nomor 91 tahun 2022 yang beerisi tentang aturan terkait kinerja ASN dan beberapa ketentuan yang mengikat ASN seperti konsekuensi dari ketidak hadiran, dan pelanggaran-pelanggaran.

"Kami harap operator kepegawaian atau yang menghandle dari check log bisa mencetak absensi setiap seminggu sekali karena jika ada permasalahan maka pengajuan klaim diberikan waktu 6 hari kerja," ungkapnya, Senin (3/4/2023)

Perlu diketahui, rapat juga diadakan di aula 2 Disdikbud Jombang, dan diikuti oleh seluruh pegawai di kantor Disdikbud Jombang. (nir/jek)

Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode