Fasilitas Baru Pemkot Mojokerto, 10 Pra Koperasi Akan Miliki Badan Hukum ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Fasilitas Baru Pemkot Mojokerto, 10 Pra Koperasi Akan Miliki Badan Hukum

-

Baca Juga

Walikota Mojokerto saat memberikan paparan terkait 10 Pra Koperasi yang akan miliki badan hukum (Foto : antarajatim)

Walikota Mojokerto saat memberikan paparan terkait 10 Pra Koperasi yang akan miliki badan hukum (Foto : antarajatim) 

MOJOKERTO (jurnalMojo.id) — Untuk memiliki badan hukum atau legalitas ke notaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Pemerintah Kota Mojokerto memfasilitasi 10 pra koperasi. 

Sebanyak 225 pra koperasi se-Kota Mojokerto telah dilakukan pemetaan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. 

"Keuntungan jika sudah berbadan hukum pasti tidak akan rugi, pasti akan lebih baik karena legalitasnya diakui oleh negara," kata Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita.

Ning Ita juga mengatakan saat pemetaan pra koperasi untuk wilayah Kecamatan Magersari di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, bahwa dengan legalitas yang pasti, koperasi yang membutuhkan tambahan permodalan bisa mengakses tambahan permodalan yang akan difasilitasi oleh Diskopukmperindag Kota Mojokerto.

Tidak hanya itu, himbauan juga diberikan Ning Ita agar koperasi dan lembaga pra koperasi melakukan diversifikasi usaha seperti yang semula hanya menjalankan simpan pinjam mengembangkan diri untuk penjualan.

"Niatnya membentuk koperasi adalah untuk membantu anggota agar tidak terjerat rentenir, jika ada anggota koperasi yang merupakan pelaku usaha atau UMKM punya produk jualan, koperasi berperan menjualkan produk anggota koperasi tadi, bukan memberikan utang barang kepada anggota koperasi," ujarnya.

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya menjelaskan bahwa saat ini di Kota Mojokerto sudah ada 225 pra koperasi dalam bentuk arisan dasa wisma, kemudian juga terdapat kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) atau koperasi namun belum berbadan hukum.

"Terhadap kelompok-kelompok ini akan dilakukan pembinaan supaya segera berbadan hukum," ucapnya.

Ibu Ani juga menyampaikan, pra koperasi dengan volume kredit yang sudah tinggi serta perputaran sudah besar perlu dilakukan pembinaan agar legalitasnya ditingkatkan supaya berbadan hukum.

"Jika memang pra koperasi sudah seharusnya ditingkatkan legalitasnya menjadi koperasi maka kami siap memfasilitasi. Nantinya akan dibuat skala prioritas mana yang harus diprioritaskan untuk fasilitasi tahun ini,” terang Ani

Selain itu, setiap tahun Diskopukmperindag memberikan fasilitasi bagi 10 koperasi untuk legalitas ke notaris senilai Rp3,5 juta per koperasi selama kepemimpinan Wali Kota Ning Ita. 

Pemetaan pra koperasi yang dilakukan oleh Bidang Bina Koperasi Diskopukmperindag terbagi menjadi tiga gelombang yakni gelombang pertama hari ini khusus bagi koperasi yang ada di wilayah Kecamatan Magersari, dilanjutkan tanggal 6 April 2023 bagi pra koperasi di wilayah Kecamatan Kranggan dan tanggal 11 April 2023 bagi pra koperasi di wilayah Kecamatan Prajuritkulon. (hes/jek)

Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode