Polisi Lakukan Penindakan Pada Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Mojokerto ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Polisi Lakukan Penindakan Pada Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Mojokerto

-

Baca Juga

Polres Mojokerto Kota mengamankan penjual minuman beralkohol tanpa izin (FOTO : Humas Polres Mojokerto Kota)

Polres Mojokerto Kota mengamankan penjual minuman beralkohol tanpa izin (FOTO : Humas Polres Mojokerto Kota) 


MOJOKERTO (jurnalMojo.id) – Minuman beralkohol memang sangat dicari oleh kalangan anak muda saat ini, karena banyaknya yang berminat untuk mengkonsumsi minuman tersebut membuat penjual harus melakukan penjualan secara online lewat sosial media. 

Penjual online minuman beralkohol tersebut berinisial VH (20) laki-laki, asal Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang berhasil diringkus polisi dalam rangka pencegahan penyakit masyarakat pada Operasi Bina Kusuma 2023, karena melakukan penjualan online minuman beralkohol tanpa izin. 

Sat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, S.H. melakukan penindakan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan Online minuman beralkohol di sosial media itu, dan selanjutnya dilakukan undercover buy di Jl. Raya Kedungsari Kota Mojokerto, Senin (27/2/2023) sekira jam 10.00 WIB. 

"Kami melakukan penindakan setelah mendapat informasi dari warga, Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, petugas Kepolisian segera mengamankan pelaku penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin penjualannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Anang. 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto Kota berupa 50 (lima puluh) botol minuman beralkohol jenis arak Bali kemasan @600 ml. Setelah bukti diamankan pelaku akan dijerat dengan hukuman sesuai pasal yang berlaku.

"Setiap orang dan/atau badan yang menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa memiliki SIUPMB dan SIUPMBT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol," ujarnya. (raw/jek) 

Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode