Nyamar Jadi Pak Ogah, Pemuda Asal Gorontalo Ditangkap Setelah 2 Tahun Kabur Dari Penjara ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Nyamar Jadi Pak Ogah, Pemuda Asal Gorontalo Ditangkap Setelah 2 Tahun Kabur Dari Penjara

-

Baca Juga

Zulkifli seorang buronan yang nyamar jadi pak ogah akhirnya tertangkap (Foto : Kejari Kabupaten Mojokerto)
Zulkifli seorang buronan yang nyamar jadi pak ogah akhirnya tertangkap (Foto : Kejari Kabupaten Mojokerto)
MOJOKERTO (jurnalMojo.id) –Seorang pemuda terjerat kasus penyerobotan tanah di Gorontalo Utara, kini pemuda tersebut kembali ditangkap di Mojokerto setelah kabur dari penjara selama 2 tahun. Sebelum diringkus di Mojokerto, pemuda itu sempat menyamar menjadi pak ogah dalam waktu 9 hari.

Pemuda terpidana yaitu Zulkifli Rahman (24), asal Desa Omuto, Biau, Gorontalo Utara. Ketika berada di Mojokerto, Zulkifli bertahan hidup dengan menjadi pak ogah di Desa Kenanten, Puri. Buronan Kejati Gorontalo ini setiap harinya menyeberangkan kendaraan di jalan nasional Bypass Mojokerto untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Kasi intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Moch Indra Subrata mengatakan bahwa Zulkifli divonis bersalah dalam perkara penyerobotan lahan pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat itu, dia dihukum 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo pada 26 Januari 2021. Namun, pascavonis tersebut inkrah, Zulkifli kabur Sehingga Kejati Gorontalo memasukkannya ke dalam DPO.

"Berdasarkan DPO tersebut, informasi disebar ke seluruh satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mencari terpidana dan setelah 2 tahun berlalu, jaksa berhasil mendeteksi keberadaan Zulkifli di Bumi Majapahit. Tim Tabur Kejari Kabupaten Mojokerto pun melakukan survei untuk memastikan keberadaan terpidana," ucap Indra, Kamis (23/2/2023).

Setelah keberadaan DPO dipastikan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto, selanjutnya Kejari langsung melakukan penangkapan bersama tim gabungan, Tim Tabur gabungan tersebut, dari unsur Kejati Gorontalo, Kejati Jatim, serta Kejari Kabupaten Mojokerto. Tim gabungan akhirnya berhasil meringkus Zulkifli yang sedang menjadi pak ogah pagi tadi.

"Iya penangkapan tersebut tanpa perlawanan, selanjutnya kami bawa ke Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto untuk pendataan. Dari Kejari Mojokerto, Zulkifli dititipkan di Rutan Kejati Jatim. DPO kasus penyerobotan tanah ini rencananya akan dibawa ke Gorontalo Jumat (24/2/2023)," pungkasnya. (fer/jek)
Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode