Korupsi Irigasi, Eks Kadisperta Kabupaten Mojokerto Kembali Di Bui
-Baca Juga
Eks Kadisperta Kabupaten Mojokerto dijemput kajari karena korupsi irigasi (Foto : Facebook Kabar Mojokerto) |
MOJOKERTO (jurnalMojo.id) – Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati (62), warga Jl. Karimun Jawa, Kota Mojokerto, dijemput Kajari Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 13.30 WIB untuk di masukkan ke dalam penjara, karena terlibat kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal.
Suliestyawati dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tahun 2016. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 3.709.596.000 itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian dari APBN tahun anggaran 2016. Sumur dangkal kala itu dibangun untuk kelompok tani di 38 titik yang tersebar di 10 Kecamatan. Perbuatan Suliestyawati merugikan negara Rp 474.867.674.
Kasus korupsi ini pertama kali mencuat ke publik pada 11 Oktober 2019 lalu. Ketika Kepala Kajari Kabupaten Mojokerto yaitu Rudy Hartono mengumumkan penetapan Suliestyawati sebagai tersangka.
Setelah itu, tidak ada kabar lagi terkait penanganan kasus korupsi tersebut. Suliestyawati yang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto sejak 7 Oktober 2019, baru ditahan sebagai tersangka di Lapas Kelas IIB Mojokerto pada 27 Mei 2021.
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan bahwa saat itu, Sulis di lapas hanya selama 9 bulan, sebab Suliestyawati mengajukan pengalihan penahanan ketika sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. Menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.
Namun, kini Suliestyawati akan kembali dijebloskan ke penjara dengan status narapidana. Dengan masa hukuman yang harus dijalani, dipotong seluruh masa penahanan. Baik ketika ditahan menjadi tersangka maupun ketika menjadi tahanan kota.
"Permohonan yang diajukan sulis dikabulkan oleh majelis hakim menjadi tahanan kota waktu itu sampai sekarang. Tahanan kota mulai Februari 2022, selama menjadi tahanan kota tetap dihitung, tapi dengan perbandingan 5 hari tahanan kota sama dengan 1 hari di penjara," tangkasnya.
Kajari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari mengatakan, bahwa Suliestyawati kembali dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan di ruangan Seksi Pidana Khusus.
"Ya Suliestyawati akan ditahan di penjara namun sebelumnya akan dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan terlebih dahulu barulah dikirim ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA nomor 5754 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022," ucap Kajari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari
"Suliestyawati divonis MA dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 7 Februari 2022 lalu," tambahnya. (fer/jek)