Kasus Perampasan Motor oleh Leasing Belum Usai, Sutejo Demo Kantor FIF ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Kasus Perampasan Motor oleh Leasing Belum Usai, Sutejo Demo Kantor FIF

-

Baca Juga

Pemberian kado daster bekas dari pendemo, simbol bahwa FIF dan DCM tidak hadir di sidang pertama di PN. (FOTO : Sinta Nur/jurnalMojo)
Pemberian kado daster bekas dari pendemo, simbol bahwa FIF dan DCM tidak hadir di sidang pertama di PN. (FOTO : Sinta Nur/jurnalMojo)
MOJOKERTO (jurnalMojo.id) — Aksi unjuk rasa terjadi di depan kantor FIF yang ada di jalan Gajah Mada Kota Mojokerto. Aksi ini dihadiri sekitar 50 orang dari kelompok Solidaritas Sutejo.

Kejadian ini bermula dari Sutejo warga Dusun Losari Barat, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini diduga mengalami perampasan kendaraan roda dua oleh debt collector dari PT FIF Mojokerto dan PT Dwi Cipta Mulya (DCM) pada Sabtu (7/1/2023) lalu.

Perampasan ini dilakukan lantaran Sutejo telat membayar utang selama beberapa bulan. Motor yang saat itu digunakan oleh Rahmad Debbie Faradyanto (27) anak dari Sutejo, diambil paksa tanpa adanya surat identitas dan keterangan yang jelas.

Debbie yang penyandang tuna rungu wicara ini merasa terkejut dan tidak dapat melakukan apa apa, melalui kejadian tersebut Debbie pun mengalami trauma. Mendengar hal tersebut, keluarganya langsung melaporkan kepada pihak berwajib atas dasar perampasan kendaraan.

Dikarenakan pihak PT FIF dan PT DCM mangkir dari persidangan pertama pada 9 Februari lalu. Sutejo bersama kelompok Kawan Kita melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor cabang FIF Mojokerto pada Kamis (16/2/2023).

Unjuk rasa terkait perampasan motor pemuda disabilitas di depan kantor FIF Mojokerto. (FOTO : Sinta Nur/jurnalMojo)
Unjuk rasa terkait perampasan motor pemuda disabilitas di depan kantor FIF Mojokerto. (FOTO : Sinta Nur/jurnalMojo)

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada pihak PT FIF dan PT DCM yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap nasabahnya. Serta menuntut proses hukum kepada oknum debt collector yang mengatasnamakan PT DCM Mojokerto dan PT FIF Mojokerto tersebut.

"Aksi perampasan oleh oknum debt collector ini telah melanggar hukum, kami menuntut agar pihak dari PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Profesional Collection Mojokerto dan PT FIF Finance Mojokerto untuk hadir dipersidangan melanjutkan proses hukum yang ada," ungkap Hanum, Kuasa Hukum Sutejo.

Menurut perwakilan cabang FIF Mojokerto Mochamad Badrul Huda, pihaknya mengaku sudah melakukan negosiasi, namun nasabah tak berikan janji bayar atas angsuran.

Karena gugatan telah dilayangkan ke pengadilan negeri, pihak FIF akan berupaya untuk melakukan mediasi dengan korban.

"Untuk solusi masalah pelunasan, kami bisa menyesuaikan kemampuan nasabah, misalnya bisa 10 juta, atau 8 juta gapapa, monggo silahkan," pungkasnya.(sin/jek)
Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode