Hak Pejalan Kaki Terampas, Sebuah Hiasan di Jembatan Mojokerto Dipasang Terlalu Menguasai Trotoar ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Hak Pejalan Kaki Terampas, Sebuah Hiasan di Jembatan Mojokerto Dipasang Terlalu Menguasai Trotoar

-

Baca Juga

Jembatan di Mojokerto yang tidak menyisakan ruang untuk pejalan kaki hanya karena sebuah hiasan (Foto : Fera Meilia Ananda Putri/jurnalMojo)
Jembatan di Mojokerto yang tidak menyisakan ruang untuk pejalan kaki hanya karena sebuah hiasan (Foto : Fera Meilia Ananda Putri/jurnalMojo)
MOJOKERTO (jurnalMojo.id) – Penambahan hiasan berbahan logam berwarna kuning keemasan, nuansa Majapahitan dibeberapa jembatan Kota Mojokerto ternyata bisa merampas hak pejalan kaki, seperti jembatan yang berada di Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Hiasan tersebut membuat jembatan tidak memiliki trotoar, sehingga pejalan kaki yang hendak melewati jembatan tersebut harus turun ke badan jalan.

Jembatan dengan panjang sekitar 15 meter itu, tidak menyisakan akses khusus bagi pejalan kaki, karena ditambahnya hiasan berukuran sekitar 1×0,5 meter yang dipasang pada kedua sisi jembatan, menjorok dari pagar ke dalam jembatan.

Agus Wahjudi Utomo, Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto mengatakan bahwa dengan ditambahnya proyek senilai puluhan hingga ratusan juta tersebut, tidak seharusnya merampas hak pejalan kaki di atas jembatan.

Apalagi, hak pejalan kaki sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya Pasal 131 ayat 1 pada bagian keenam terkait hak dan kewajiban pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar dan tempat penyeberangan.

"Dalam membuat perencanaan pembangunan itu harus benar-benar matang. Tidak asal-asalan. Karena hak masyarakat harus diutamakan. Tidak hanya menonjolkan unsur mempercantik saja," ucap Agus Wahyudi, Rabu (8/2/2023).

Sementara itu, warga setempat yaitu Dwiki pun juga mengatakan, bahwa lebar trotoar tergerus peremajaan pagar jembatan dengan bata dan hiasan majapahitan, Sehingga tidak menyisakan ruang untuk pejalan kaki berjalan di trotoar.

"Iya kalau ada pejalan kaki yang lewat jembatan ini, harus turun ke jalan dan itu sangat membahayakan keselamatan mereka," pungkasnya.

Dari adanya hal ini memang dapat mengancam keselamatan pejalan kaki, karena hak pejalan kaki yang diatur undang-undang itu dirampas atas nama pembangunan untuk memperindah suatu Kota. (fer/jek)
Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode