Pelaku Pembacokan di Tenggumung Surabaya Diringkus Polisi
-Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki saat konferensi pers (FOTO/IST) |
Tersangka adalah MR, warga Jalan Bulak Rukem Surabaya Jawa Timur. Tersangka ini diringkus petugas pada, Senin (15/11/2022) di Warung Giras kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfino Trisanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki menegaskan, setelah adanya kejadian pembacokan tersebut lantas Polisi melakukan pendalaman, terungkap bahwa tersangka pembacokan korban Aziz Farid Budiantoro (26) warga Jalan Jolotundo Surabaya, adalah karyawan swasta berusia 23 tahun berinisial MR, warga Surabaya.
“Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah tersangka lengkap dengan barang bukti satu buah celurit, satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna Merah dan satu baju yang berlumuran darah,” kata AKP Arief Ryzki saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (16/11/2022).
Arief Ryzki mengatakan, motif pembacokan itu berawal saat korban dan tersangka saling berpapasan serta saling pandang dengan kondisi sama-sama mabuk.
"Karena tersangka tersulut emosi kemudian mengeluarkan celurit dari dalam tas ransel warna hitam kemudian tersangka menebas korban dengan menggunakan sajam jenis celurit tersebut," kata
Setelah aksi kejadian tersebut korban ditolong oleh temannya kemudian di bawa RS Soewandi. Namun setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jek/*)
Arief Ryzki mengatakan, motif pembacokan itu berawal saat korban dan tersangka saling berpapasan serta saling pandang dengan kondisi sama-sama mabuk.
"Karena tersangka tersulut emosi kemudian mengeluarkan celurit dari dalam tas ransel warna hitam kemudian tersangka menebas korban dengan menggunakan sajam jenis celurit tersebut," kata
Setelah aksi kejadian tersebut korban ditolong oleh temannya kemudian di bawa RS Soewandi. Namun setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jek/*)