Dianggap Meresahkan Masyarakat, Empat Anak Punk di Kota Mojokerto Diangkut Polisi
-Baca Juga
Petugas mengamankan empat remaja anak punk.(Hasan Assegafh/jurnalMojo) |
Mereka adalah berinisial EK (16), asal Jombang serta WH (18), MR (16), RT (17) keduanya warga Kabupaten Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK Umam mengakan, petugas dari Polres Mojokerto Kota yang mendapat informasi masyarakat bahwa di Jl. Pahlawan Kota Mojokerto banyak berkeliaran pengamen atau komunitas Punk yang meresahkan masyarakat meminta-minta uang dengan berperilaku tidak sopan.
"Petugas langsung melakukan Quick Response dengan segera mendatangi ke lokasi," ungkapnya.
Hasilnya, setelah informasi tersebut dipastikan kebenarannya, petugas pun mengamankan sejumlah empat remaja tersebut.
"Kami amankan untuk dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna diproses hukum," tegas Umam.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, yakni berupa satu buah Gitar Kentrung merk okulele.
Mereka dikenai pasal 504 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 66 ayat 1 Perda Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(has/jek)