Berantas Rokok Ilegal di Sampang, Satgas Gelar Rakor Penegakan Hukum
-Baca Juga
Rakor Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal (FOTO/IST) |
Rakor penanganan rokok ilegal tersebut, dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiawan, Asisten Pemerintahan, Kepala Satpol PP, Kepala Bappelitbangda dan Kabag Perekonomian Sampang.
Selain itu, juga hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan, Perwakilan Kapolres, Dandim 0828, Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan Negeri Sampang.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, dalam melaksanakan tindak lanjut kegiatan DBHCHT bidang penegakan hukum, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api, yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Jadi, kewenangan penindakan BKC Ilegal hasil Operasi Bersama Tim Satgas, baik berupa penyitaan, pemusnahan ataupun proses hukumnya akan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai,” terangnya.
Sedangkan Satpol PP sifatnya hanya memfasilitasi pelaksanaan Kegiatan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum yang meliputi koordinasi, sosialisasi, deteksi dini dan operasi bersama Tim Satgas.
Sementara itu, Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiawan mengatakan, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, maka diterbitkan keputusan Bupati Nomor: 188.45/450/KEP/434.013/2022 tentang Tim Satgas Penanganan rokok Ilegal di Kabupaten Sampang tahun 2022.
“Rakor penanganan peredaran rokok Ilegal berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1995, tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995, tentang cukai,” ujarnya.
Sekdakab Sampang berharap dari adanya kordinasi tersebut dapat terus menekan peredaran rokok ilegal di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Sampang.
“Kami minta kepada instansi terkait supaya betul-betul melaksanakan pemantauan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang. Sebab, rokok ilegal merugikan negara, sekaligus berdampak ke petani tembakau,” pungkasnya. (red/*)
“Rakor penanganan peredaran rokok Ilegal berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1995, tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995, tentang cukai,” ujarnya.
Sekdakab Sampang berharap dari adanya kordinasi tersebut dapat terus menekan peredaran rokok ilegal di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Sampang.
“Kami minta kepada instansi terkait supaya betul-betul melaksanakan pemantauan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang. Sebab, rokok ilegal merugikan negara, sekaligus berdampak ke petani tembakau,” pungkasnya. (red/*)