Yayasan Amanatul Ummah Mojokerto Digugat LP2KP Rp 8 Miliar ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Yayasan Amanatul Ummah Mojokerto Digugat LP2KP Rp 8 Miliar

-

Baca Juga

Surya selaku Kasi Intelejen dan Investigasi DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto (FOTO/IST)
Surya selaku Kasi Intelejen dan Investigasi DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto (FOTO/IST)

MOJOKERTO (jurnalMojo) – Pada tanggal 29 Agustus 2022,  Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPD LP2KP) Kabupaten Mojokerto menggugat Yayasan Amanatul Ummah senilai Rp 8 miliar..


Gugatan itu dilatarbelakangi oleh bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sidang perdana Gugatan tersebut dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (12/09/2022) siang. Dalam mengawal jalannya persidangan tersebut, puluhan personel kepolisian disiagakan.

Bukan hanya Yayasan Amanatul Ummah, gugatan itupun ditujukan kepada 12 pihak lainnya. Diantaranya: Wakil Bupati Mojokerto sebagai Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah Kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.

Selain itu juga Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto,Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet, Notaris Ariyani, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto.

Pada sidang perdana tersebut, pihak Yayasan Amanatul Ummah sebagai tergugat I dan Muhammad Al Barra sebagai tergugat II tidak hadir. Sehingga Majelis Hakim yang diketuai Sunoto memutuskan untuk menunda persidangan minggu depan pada Senin (19/09/2022).

Pada gugatannya, DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto meminta majelis hakim mengabulkan 10 item yang menjadi materi gugatan. Gugatan-gugatan tersebut diantaranya:
1. Menyatakan batal demi hukum dan mencabut segala bentuk perizinan yang terbit untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah yang berdiri di atas obyek sengketa;
2. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan fungsi obyek sengketa seperti keadaan dan bentuk semula menjadi lahan Pertanian sesuai dengan fungsi LP2B;
3. Menghukum tergugat I dan terguagat II untuk membayar denda sebesar Rp 3 milyar kepada negara atas kerugian materiil yang diderita oleh masyarakat Indonesia;
4. Menghukum tergugat I dan terguagat II untuk membayar denda sebesar Rp 5 milyar kepada negara atas kerugian immateriil yang diderita oleh masyarakat Indonesia;
5. Menyatakan bahwa para tergugat yaitu tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat IV, tergugat VII, tergugat VIII dan tergugat IX, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan bahwa para turut tergugat yaitu tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, secara sah dan meyakinkan telah turut melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2,5 juta setiap hari atas kelalaiannya mengembalikan fungsi obyek sengketa. Yakni sebagaimana disebut dalam petitum nomor 3 kepada negara sejak perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht melalui Pengadilan Negeri Mojokerto;
8. Meletakkan sita terhadap obyek sengketa tersebut di atas sampai dengan pelaksanaan segala putusan dalam perkara ini;
9. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, verset, kasasi, dan atau upaya hukum lainnya; dan
10. Menghukum pra tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Ini belum menyentuh materi pokok perkara, tentang lahan LP2B yang jelas itu. Di situ lahan LP2B yang ditempati Yayasan Amanatul Ummah (Turut tergugat). Artinya di sini yang mengontrol adalah pemerintah karena yang menetapkan adalah pemerintah,” ungkap Surya selaku Kasi Intelejen dan Investigasi DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto.

Menurut Surya, ada pelanggaran pada pendirian lahan Yayasan Amanatul Ummah, sehingga pihaknya memutuskan menempuh upaya hukum. Sebab, lahan yang ada di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut statusnya masih tercatat LB2B dan belum dialih fungsikan.

Mengenaik nominal denda, ia membenarkan bahwa denda yang dilayangkan adalah senilai Rp 8 milyar.

"Di undang-undang sudah dijelaskan harus bayar berapa dendanya. Nanti kita lihat sesuai dengan petitum saja. Apa yang ada di dalam petitum itulah yang memang menjadi fakta hukum,” terangnya.

Melalui keterangan terpisah, Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah Muhammad mengaku berhalangan untuk hadir pada sidang perdana tersebut lantaran ada kegiatan di Surabaya. Menurutnya, dalam menghadapi sidang gugatan tersebut, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan materi-materi sidang.

“Nanti diwakili pengacara, biar pengacara nanti yang datang langsung ke sidang. Kita hadapi saja, siap,” pungkasnya. (sen/jek)
Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode