Sidang Gugatan Soal LP2B Kembali Ditunda, Massa Pendukung Amanatul Ummah Siaga di PN
-Baca Juga
Ratusan massa siaga di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Mojokerto (FOTO : Ujeck/jurnalMojo) |
Kali ini rencana sidang yang kedua digelar, Senin (19/09/2022), ternyata lagi - lagi ditunda. Pasalnya, ratusan massa dari beberapa unsur, diantaranya LSM Modjokerto Watch, Banser, Relawan Bekisar, Pergunu serta Pencak Silat NU Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto menjaga ketat pintu masuk Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sebelumnya, pada Senin tanggal 12 September 2022 merupakan sidang perdana. Namun saat itu, sidang dibatalkan lantaran tidak lengkapnya kehadiran para tergugat, sedangkan pihak penggugat hadir pada saat itu.
Diketahui, Ponpes Amanatul Ummah merupakan Ponpes Nasional yang memiliki 12.000 santri yang berlokasi di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Gugatan itu sendiri dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto pada 29 Agustus 2022 lalu.
“Sampai pukul 12.30 WIB penggugat tidak hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Jadi sidang akan ditunda 2 minggu lagi atau pada tanggal 3 Oktober 2022. Penggugat tidak hadir maka keuntungan bagi kita, kita akan mengikuti aturan sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam perkara yang kami hadapi ini secara profesional. Sebab aturan LP2B itu adanya di tahun 2009 sedangkan Ponpes Amanatul Ummah sudah ada sejak 2006,” beber Puji Samtoyo, Juru Bicara Tim Advokat Yayasan Amanatul Ummah.
Menurut Samtoyo, jika kliennya memang melanggar, kenapa baru sekarang digugat. Kenapa hanya Amanatul Ummah yang digugat. Padahal, sebanyak 6 Ponpes, 18 Masjid dan 2 balai desa di Kabupaten Mojokerto yang mendirikan bangunan di atas LP2B.
“Soal IMB saat saya tanya ke Gus Barra beliau bilang kalau sedang proses. Tahap demi tahap terus dilakukan Amanatul Ummah untuk mendapatkan IMB. Ini tahun politik ya, jadi wajar jika kami berfikiran kalau gugatan ini adalah pesanan dari lawan politik Gus Barra,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM Modjokerto Watch, H. Supriyo mengatakan, keberadaan kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto tidak jelas.
“Alamat kantornya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, sebelumnya kami juga mengadakan unjuk rasa di Kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto. Alamatnya di Jalan Yudo Griya Japan Raya Blok UU No. 07 Rt. 004, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tidaklah benar. Hal ini bisa kami laporkan karena melanggar pasal 14 KUHP karena memberikan informasi yang tidak benar,” tegas mbah Priyo, sapaan akrab aktifis anti korupsi ini saat orasi. (jek)