Resmikan Monumen Burung Garuda yang Tuai Kontroversi, Ponpes dan Pemkab Mojokerto Dilaporkan ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Resmikan Monumen Burung Garuda yang Tuai Kontroversi, Ponpes dan Pemkab Mojokerto Dilaporkan

-

Baca Juga

Monumen lambang Burung Garuda yang tuai kontroversi (FOTO/IST)


MOJOKERTO (jurnalMojo) — Persatuan Alumni (PA) GMNI Mojokerto melaporkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Segoro Agung, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut lantaran pihak Pemkab Mojokerto dan Pengurus Ponpes Segoro Agung dianggap salah dalam pendirian monumen Burung Garuda,

Pelaporan itu dilakukan usai peresmian monumen Lambang Burung Garuda di Pondok Pesantren Segoro Agung oleh Ikfina Fahmawati selaku Bupati Mojokerto pada Jumat (16/9/2022).

Pada monumen Burung Garuda yang baru diresmikan tersebut dianggap salah sebab kepalanya menghadap ke depan. Sedangkan apabila mengacu pada pasal 46 di Undang-undang, lambang Negara kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila, kepalan Burung Garuda menoleh lurus ke sebelah kanan yang mana melambangkan kebijaksanaan.

Sementara menurut Hafid Deni Rahmadin selaku Ketua PA GMNI Mojokerto Raya, apabila mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tidak boleh merubah lambang negara. Sebab itu pihaknya membuat laporan terhadap pihak Pemkab Mojokerto dan  Pengurus Ponpes Segoro Agung.

“Lambang Negara kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda,” terang Hafid di kantor Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (19/09/2022).

Atas dasar itu, pihaknya menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak Pemkab Mojokerto dan Pengurus Ponpes Segoro Agung yang diduga telah lalai merubah lambang negara, yakni Garuda Pancasila.

Sedangkan Pemkab Mojokerto, menurut Hafid, dinilai lalai sebab tidak mengkaji dan mengkritik terlebih dulu sebelum mengesahkan monumen Burung Garuda tersebut.

Masih menurut Hafid, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang berupa kumpulan foto dan pemberitaan media massa ketika peresmian monumen oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

“Lambang negara itu harus dijaga dengan baik karena lambang negara itu mempresentasikan negara. Jadi harus kita hormati dengan baik. Sebagai warga negara, kita harus menjaga kehormatan lambang negara kita,” pungkasnya.

Apabila mengacu pada Pasal 69 Undang-undang, disebutkan bahwa pidana untuk kasus semacam ini adalah penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (sen/jek)


Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode