Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto Dibanjiri Karangan Bunga, Buntut dari Kasus Alvin Liem
-Baca Juga
Sejumlah karangan bunga tampak dibhalaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto (Ujeck/jurnaMojo) |
Karangan bunga tersebut mulai tampak membanjiri halaman Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, yang berlokasi di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, pada Sabtu (24/09/2022) siang.
Indra Subrata selaku Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, mengungkapkan bahwa pengiriman karangan bunga itu sebagai wujud dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada institusinya supaya mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim.
Alvin Lim diduga membuat narasi tuduhan yang dianggap sangat merugikan para Jaksa dan Institusi Kejaksaan melalui unggahan konten pada akun youtube Quotient TV.
"Kami dengan melalui Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Kabupaten Mojokerto sudah melaporkan ke Polres Mojokerto," pungkasnya.
Menurut Indra, setiap orang memiliki hak dalam berpendapat di depan umum, akan tetapi seseorang tidak dibenarkan menjustifikasi, menghina serta menyebarkan argumentasi tanpa dasar data dan fakta.
Sebab, lanjutnya, setiap ucapan ataupun perkataan yang menyatakan orang lain itu salah atau jahat atau sebagainya harus berani mempertanggung jawabkan di hadapan hukum.
Masih menurut Indra, apa yang sudah dilakukan Alvin Liem dengan menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' sudah jelas ternasuk kejahatan yang undang undang ITE. Yang mana dengan sengaja menyebarkan dan mempengaruhi orang lain tanpa dasar kebenaran.
“Ucapan Alvian Lim ini lewat youtube nya telah mempengaruhi orang lain untuk membenci penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung," terangnya.
Sebagai informasi, diwakili oleh Ivan Yoko Wibowo selaku Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Alvin telah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto pada Jumat (23/9/2022)
Pria yang juga seorang advokat tersebut
diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia. (sen/jek)
Sebab, lanjutnya, setiap ucapan ataupun perkataan yang menyatakan orang lain itu salah atau jahat atau sebagainya harus berani mempertanggung jawabkan di hadapan hukum.
Masih menurut Indra, apa yang sudah dilakukan Alvin Liem dengan menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' sudah jelas ternasuk kejahatan yang undang undang ITE. Yang mana dengan sengaja menyebarkan dan mempengaruhi orang lain tanpa dasar kebenaran.
“Ucapan Alvian Lim ini lewat youtube nya telah mempengaruhi orang lain untuk membenci penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung," terangnya.
Sebagai informasi, diwakili oleh Ivan Yoko Wibowo selaku Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Alvin telah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto pada Jumat (23/9/2022)
Pria yang juga seorang advokat tersebut
diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia. (sen/jek)