Gugatan Rp 8 Miliar Ke Yayasan Amanatul Ummah Akhirnya Dicabut LP2KP
-Baca Juga
Salah satu Tim Advokasi LP2KP, Surya usai menyerahkan surat pencabutan gugatan (Ujeck/jurnalMojo) |
Namun, LP2KP mendadak mencabut gugatannya senilai Rp 8 miliar, Jumat (30/09/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pencabutan gugatan itu sendiri dilakukan LP2KP setelah menerima masukan dari sejumlah tokoh agama. Gugatan yang dilayangkan LP2KP sejak 29 Agustus 2022 lalu. LP2KP beralasan, jika Pondok Pesantren yang berlokasi di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Setelah gugatan berjalan sebulan, LP2KP memilih untuk mencabut gugatannya. Permohonan pencabutan gugatan mereka serahkan ke PN Mojokerto melalui Tim Advokasi Hukum LP2KP.
Juru Bicara Tim Advokasi LP2KP Kabupaten Mojokerto, Surya membenarkan jika pihaknya telah mencabut gugatan ke Ponpes Amanatul Ummah. Menurut Surya, salah satu alasan gugatan itu dicabut karena mendapatkan masukan dari tokoh agama.
“Banyak pertimbangan salah satunya masukan dari tokoh agama, bukan hanya islam,” ucapnya usai menyerahkan surat pencabutan gugatan.
Pihaknya menyayangkan, tak sedikit oknum justru memanfaatkan kasus tersebut (gugatannya) dan dipelintir ke arah isu politik dan sara.
“Untuk menjaga kondusifitas kami memilih mencabut,” tegas Surya.
Ia mengakui dalam pencabutan gugatan itu tidak ada intervensi dari pihak manapun. Dirinya hanya menjalankan hasil tabayun dengan sejumlah pihak.
“Hukum itu tidak boleh diintervensi. Yang jelas kita sudah bertabayun dan sudah mempunyai satu paham. Saya pastikan tidak ada intervensi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, polemik terkait gugatan dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) terhadap bangunan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) milik Yayasan Pondok Pesantren Amanatul Ummah terus bergulir.
Kali ini rencana sidang yang kedua digelar, Senin (19/09/2022), ternyata lagi - lagi ditunda.
Pasalnya, ratusan massa dari beberapa unsur, diantaranya LSM Modjokerto Watch, Banser, Relawan Bekisar, Pergunu serta Pencak Silat NU Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto menjaga ketat pintu masuk Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sebelumnya, pada Senin tanggal 12 September 2022 merupakan sidang perdana. Namun saat itu, sidang dibatalkan lantaran tidak lengkapnya kehadiran para tergugat, sedangkan pihak penggugat hadir pada saat itu.
Diketahui, Ponpes Amanatul Ummah merupakan Ponpes Nasional yang memiliki 12.000 santri yang berlokasi di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Gugatan itu sendiri dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto pada 29 Agustus 2022 lalu.
“Sampai pukul 12.30 WIB, penggugat tidak hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Jadi sidang akan ditunda 2 minggu lagi atau pada tanggal 3 Oktober 2022. Penggugat tidak hadir maka keuntungan bagi kita, kita akan mengikuti aturan sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam perkara yang kami hadapi ini secara profesional. Sebab aturan LP2B itu adanya di tahun 2009 sedangkan Ponpes Amanatul Ummah sudah ada sejak 2006,” beber Puji Samtoyo, Juru Bicara Tim Advokat Yayasan Amanatul Ummah.
Menurut Samtoyo, jika kliennya memang melanggar, kenapa baru sekarang digugat. Kenapa hanya Amanatul Ummah yang digugat. Padahal, sebanyak 6 Ponpes, 18 Masjid dan 2 balai desa di Kabupaten Mojokerto yang mendirikan bangunan di atas LP2B.
“Soal IMB saat saya tanya ke Gus Barra beliau bilang kalau sedang proses. Tahap demi tahap terus dilakukan Amanatul Ummah untuk mendapatkan IMB. Ini tahun politik ya, jadi wajar jika kami berfikiran kalau gugatan ini adalah pesanan dari lawan politik Gus Barra,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM Modjokerto Watch, H. Supriyo mengatakan, keberadaan kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto tidak jelas.
“Alamat kantornya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, sebelumnya kami juga mengadakan unjuk rasa di Kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto. Alamatnya di Jalan Yudo Griya Japan Raya Blok UU No. 07 Rt. 004, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tidaklah benar. Hal ini bisa kami laporkan karena melanggar pasal 14 KUHP karena memberikan informasi yang tidak benar,” tegas mbah Priyo, sapaan akrab aktifis anti korupsi ini saat orasi. (jek)