Bantu Masyarakat yang Terdampak Kenaikan BBM, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Bantu Masyarakat yang Terdampak Kenaikan BBM, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online

-

Baca Juga

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim (FOTO/IST)
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim (FOTO/IST)

MOJOKERTO (jurnalMojo) — Dalam usaha membantu masyarakat yang terdampak inflasi dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengadakan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus bagi angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online.

Kebijakan yang diadakan melalui program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan harga BBM tersebut diterapkan bagi semua angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jatim yang jatuh tempo mulai  19 September - 31 Desember 2022.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menghimba para wajib pajak yang masuk dalam kriteria untuk segera mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai 19 September - 15 Desember 2022 agar bisa mendapatkan insentif pajak nol rupiah.

Perempuan yang akrab disapa Khofifah tersebut berharap, lewat kebijakan tersebut akan dapat memberi multiplier effect pada kondisi ekonomi saat ini. Terkhusus akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat,” ungkap sosok nomor satu di lingkup provinsi Jatim tersebut, Senin (19/09/2022).

Menurut Khofifah, sektor transportasi menjadi salah satu yang begitu terdampak akibat penyesuaian harga BBM. Sebab dengan kenaikan biaya transportasi tersebut, maka terjadilah kenaikan harga barang termasuk juga kebutuhan pangan.

Atas dasar itulah, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai usaha lewat format intervensi agar beban masyarakat dapat diminimalisir. Baik lewat bantuan langsung tunai ataupun insentif pajak kendaraan yang diterapkan Pemprov Jatim.

Pada program ini, ada sekitar 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan juga 24.192 ojek online yang akan menerima kebijakan insentif tersebut.

Sementara itu, dengan diadakannya program tersebut, bagi pemerintah akan berdampak pada berkurangnya potensi pajak, yang diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar.

Sedangkan untuk program pemutihan yang sudah dilaksanakan sejak April - 30 September 2022 ini pun akan tetap berjalan sampai 15 Desember 2022 mendatang. Pemutihan itu meliputi pembebasan sanksi administratif PKB serta bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

Masih menurut Khofifah, dari program pemutihan tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak saja.

"Tapi juga mendorong wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim,” tuturnya. (sen/jek)

Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode