Ada Hadiah dari Bapenda Kab Mojokerto Bagi Wajib Pajak yang Lunas Sebelum Jatuh Tempo ~ Jurnalmojo | Berita terbaru hari ini
RUNNING NEWS :
Loading...

Ada Hadiah dari Bapenda Kab Mojokerto Bagi Wajib Pajak yang Lunas Sebelum Jatuh Tempo

-

Baca Juga

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto. (tangkapan layar Instagram @bapendakab.mojokerto)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto. (tangkapan layar Instagram @bapendakab.mojokerto)


MOJOKERTO (jurnalMojo) — Untuk menghindari sanksi administratif sebesar 2 persen setiap bulan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menghimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo 30 September mendatang.

Mardiasih selaku Kepala Bapenda kabupaten Mojokerto mengungkapkan bahwa selain taat pajak itu tindakan yang bijak, di akhir tahun nanti, Bapenda pun telah menyiapkan reward kepada wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo sebagai tanda terimakasih Pemda kepada masyarakat.

Wajib Pajak yang masuk kriteria dan penilaian, apabila beruntung, nantinya akan memperoleh kesempatan membawa hadiah yang telah disiapkan.

’’Jadi, ayo segera bayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September 2022. Hindari sanksi administratif 2 persen setiap bulan. Karena orang bijak bangga bayar pajak,’’ terangnya.

Sedangkan WP juga tidak perlu bingung cara melunasinya. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk metode pembayarannya, yakni bisa di perbankan, Kantor Pos, hingga minimarket.

Segala usaha pun terus dilakukan supaya WP melaksanakan membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Sebab, menurut Mardiasih, kepatuhan WP merupakan wujud dukungan masyarakat dalam sukseskan pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Kerena bagaimanapun juga, Realisasi pajak yang masuk ke negara akan dinikmati masyarakat pula.

Sesuai data, per 21 September 2022, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 89,1 miliar atau 94,86 persen dari target Rp 94 miliar di APBD. Khusus untuk realisasi buku 1, 2, dan 3, sejumlah 61,14 persen atau Rp 31,269 miliar dari target Rp 51,147 miliar. Sedangkan jumlah tersebut belum termasuk buku 4 dan 5.

’’Kami juga fokus melakukan validasi data WP PBB-P2 sebagai upaya pemutakhiran data objek pajak," ungkapnya

Masih menurut, Mardiasih, kebijakan tersebut sekaligus untuk menekan angka piutang sebab banyak pula objek pajak yang berstatus fasum. Termasuk, yang ganda. (sen/jek)
Mungkin Juga Menarik × +

 
Atas
Night Mode